ACEH SINGKIL – Suasana di kawasan pantai Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat (17/10/2025), mendadak berbeda.
Sejumlah ninik mamak—para pemangku adat—bersama aparatur desa dan tokoh pemuda turun langsung ke deretan warung kopi dan tempat karaoke di sepanjang garis pantai.
Mereka datang bukan untuk bersantai. Di tangan mereka terbentang lembaran maklumat berisi larangan keras: tidak boleh ada wanita pemandu karaoke, tidak boleh menjual minuman keras, dan tidak boleh ada aktivitas maksiat.
Maklumat itu kemudian ditempel di dinding warung, kafe, dan penginapan satu per satu.
“Kami hanya mengingatkan, jangan sampai adat dan syariat di kampung ini tercoreng,” ujar Yasmi Darliansyah, Keuchik Pulo Sarok.
Menurut Yasmi, langkah itu diambil setelah muncul keresahan warga atas aktivitas hiburan malam di kawasan pantai.
Sejumlah warung disebut-sebut kerap menyediakan pemandu karaoke wanita dan minuman beralkohol.
“Ini bentuk amar makruf nahi mungkar. Kami tidak ingin kampung ini kehilangan marwahnya,” kata Yasmi.
Ia menegaskan, pemerintah desa bersama unsur adat dan keamanan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
“Kalau terbukti melanggar, pemandu karaoke akan dipulangkan ke daerah asalnya dan pemilik tempat karaoke wajib bertanggung jawab,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, kegiatan berlangsung tertib tanpa perlawanan. Para pemilik warung menerima penempelan maklumat tersebut, meski beberapa di antaranya menyampaikan harapan agar aturan diterapkan tanpa pilih kasih.
“Kami mendukung, asal jangan tebang pilih,” ujar Bunda, salah satu pemilik warkop di tepi pantai.
Maklumat yang ditempelkan itu berisi tujuh poin utama. Di antaranya larangan menghadirkan pemandu karaoke, larangan menerima mereka menginap di penginapan warga, serta larangan memperjualbelikan minuman keras dan narkoba.
Pemerintah kampung juga menegaskan akan melakukan razia mendadak tanpa pemberitahuan waktu.
Sanksinya pun cukup tegas: warung pelanggar akan ditutup, sementara pelaku dan pemandu karaoke dikenai hukuman adat dan dipulangkan.
Langkah kolektif ninik mamak ini disebut sebagai peringatan dini bagi semua pihak yang beroperasi di kawasan pantai.
“Kalau masih membandel, kita akan bertindak lebih keras sesuai adat dan hukum,” kata Yasmi menutup.