ACEH SINGKIL — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) melakukan aksi pendudukan di empat pulau sengketa di Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Massa berangkat menggunakan kapal kayu nelayan dari Pelabuhan TPI Anak Laut menuju Pulau Panjang dan berkonvoi mengelilingi tiga pulau lainnya.
Aksi ini juga menjadi momen deklarasi sikap penolakan dan tuntutan pencabutan keputusan Mendagri.
“Masyarakat Aceh menolak dengan tegas keputusan ini. Kami memiliki bukti otentik dan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa keempat pulau itu adalah milik Pemerintah Aceh,” tegas Muhammad Ishak, Koordinator Aksi, Selasa, 3 Juni 2025.
Aksi ini dihadiri tokoh masyarakat seperti Imeum Mukim Gosong Telaga, para keuchik dari Kemukiman Gosong Telaga, serta Panglima Laot Lhok.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat dan tokoh nasional turut hadir, termasuk Anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, Forkopimda Aceh Singkil: Bupati, Wakil Bupati, DPRK, Kejari, Dandim 0109, Kapolres, MPU, serta jajaran SKPK dan Ahli waris lahan pulau.
Doni Maradona, Anggota DPRK Aceh Singkil, menegaskan bahwa deklarasi ini disertai dengan survei lokasi dan pertemuan malam sebelumnya di Pendopo Bupati yang membahas sejarah kepemilikan keempat pulau tersebut.
“Harapan kami, pemerintah pusat dapat mengkaji ulang dan membatalkan keputusan yang telah menyatakan pulau-pulau itu sebagai milik Sumut, tanpa mengurangi rasa hormat,” ujar Doni.
Empat kapal kayu besar dikerahkan untuk mengangkut warga dan tokoh lokal, sementara tiga speed boat disiapkan bagi pejabat dan anggota legislatif nasional.
“Kekompakan semua pihak terasa dari semalam hingga hari ini. Harapan kami, dengan aksi ini DPR RI dan DPD RI bisa membawa aspirasi kami ke Senayan,” kata Doni.
Masyarakat Aceh Singkil berharap agar pemerintah pusat segera menganulir keputusan Mendagri dan mengembalikan keempat pulau sengketa ke dalam wilayah administratif Aceh.