You are currently viewing Berkas Perkara Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil

Berkas Perkara Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Berkas perkara dua tersangka pemerkosa anak dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Kamis (21/12/2023)

Tersangka APY (24) dan PD (35) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Sebelumnya, ada satu tersangka PL (15) yang telah duluan dilimpahkan karena tersangka merupakan anak di bawah umur yang proses penyidikannya lebih cepat dari tersangka dewasa.

Peristiwa pemerkosaan ini yang terjadi pada 28 Oktober 2023 lalu telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil. Korban D (15) digilir di salah satu kamar mandi sekolah dasar di Kecamatan Gunung Meriah.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Eska Agustinus Simangunsong, mengungkapkan Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melimpahkan dua berkas perkara terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Langkah ini diambil karena APY (24) dan PD (35) telah selesai penyidikan di unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil.

“Untuk dua tersangka lagi yaitu R (30) dan S (16) masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian, dimana mereka berdua telah ditetapkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Eska.

Ia mengajak masyarakat apabila mendapat info tentang keberadaan tersangka yang lari agar melaporkan ke pihak Kepolisian atau melalui hotline kepolisian di 110.

Kemudian pihaknya turut menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, diharapkan menjadi pesan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan