ACEH SINGKIL – Mantan keuchik Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil berinisial KC ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel, Budi Febriandi mengatakan, KC ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018-2021.
“KC akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 29 November sampai 18 Desember 2023,” kata Budi, Rabu (29/11).
Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp486.398.869,71.
Budi mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.