ACEH SINGKIL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi mengingatkan guru tidak boleh memberikan hukuman yang bersifat kekerasan atau melanggar hukum kepada siswa.
Hal ini disampaikan Muhammad Junaidi saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SMP Negeri 1 Gunung Meriah, Senin, 25 November 2024.
“Guru selaku pendidik tidak boleh memberikan hukuman yang bersifat kekerasan atau melanggar hukum,” kata Junaidi.
Ia mengatakan hukuman yang diberikan guru kepada siswa sepatutnya dan seharusnya dilakukan sesuai dengan kaedah-kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan hukuman kepada siswa seperti: hukuman harus dapat dipertanggungjawabkan, hukuman bersifat memperbaiki, tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam.
Kemudian, hukuman tidak boleh diberikan saat guru sedang marah, tidak boleh merusak hubungan baik antara guru dan siswa dan hukuman tidak boleh mempermalukan siswa. Disamping itu guru juga harus sanggup memberi maaf setelah siswa menyadari kesalahannya.
Junaidi memberikan contoh sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan guru di sekolah selaku pendidik.
Sebagai contoh kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru kepada siswa di salah satu SMA di Kabupaten Cianjur, dengan cara memukul dan mendorong siswanya.
Sedangkan siswa tersebut sudah meminta maaf dan berusaha menjelaskan kepada oknum guru tersebut terkait kesalahannya.
Guru sebagai pendidik kata dia, harus berperan aktif memutus lingkaran kekerasan di sekolah dan juga harus mampu menjadi sentral moral dan etika bagi siswa.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tak hanya terhadap guru, Junaidi turut mengingatkan siswa perihal kenakalan remaja seperti tawuran, perkelahian, bullying, narkoba, bolos dan kenakalan lainnya.
“Siswa memiliki kewajiban untuk berperilaku baik dan menjunjung sopan santun dan mematuhi peraturan yang berlaku baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah,” ujarnya.