ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memutuskan menghentikan proses penuntutan terhadap tindak pidana perkara penadahan sepeda motor lewat proses perdamaian berdasarkan mekanisme hukum keadilan restoratif.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhamad Junaidi mengatakan proses penuntutan kasus penadahan sepeda motor yang melibatkan tersangka Sukatno bin Alm. Dimin dihentikan melalui surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif nomor TAP-1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024.
Surat diserahkan Kajari Aceh Singkil Muhamad Junaidi kepada yang bersangkutan pada Selasa kemarin di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi menjelaskan penyelesaian perkara dimaksud sudah melewati proses fasilitasi perdamaian antara korban bernama Irwanto dengan saksi Mardianto dan tersangka.
Proses perdamaian ini juga dihadiri keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tim jaksa dan penyidik kepolisian.
Saat proses perdamaian, tersangka menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada korban yang ditanggapi pemberian maaf dari korban dengan persyaratan tersangka mengembalikan sepeda motor korban.
Budi menyatakan alasan penghentian penuntutan dikarenakan telah berdamai dan ada pemulihan pada keadaan semula, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, serta tindak pidana yang diancamkan tidak lebih dari lima tahun.
Kondisi itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.