You are currently viewing Pemkab Aceh Singkil Batalkan Kelulusan Enam Peserta PPPK 2024
Tangkapan layar pengumuman Bupati Aceh Singkil tentang pembatalan hasil kelulusan PPPK

Pemkab Aceh Singkil Batalkan Kelulusan Enam Peserta PPPK 2024

ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi membatalkan kelulusan enam peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024.

Pembatalan ini tertuang dalam Pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor: 810/640/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran peserta.

Hasilnya ditemukan bahwa sejumlah peserta tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya status kepegawaian pada saat mendaftar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para peserta yang namanya tercantum bukan merupakan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada saat melakukan pendaftaran, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024,” demikian bunyi poin penting dalam pengumuman tersebut.

Adapun nama-nama peserta yang dibatalkan kelulusannya adalah:

  • Zarlandi Perdiansyah – Operator Layanan Operasional
  • Ery Erediyanto – Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
  • Rena Agustina Sihotang – Penata Layanan Operasional
  • Saut Maruli Tua Sihotang – Pengelola Operasional
  • Toni Nandasih – Pranata Trantibum
  • Andri Mukti Marbun – Operator Layanan Operasional

Seluruh peserta tersebut sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi, namun belakangan dibatalkan karena diketahui tidak termasuk dalam daftar tenaga non-ASN aktif saat pendaftaran, sebagaimana disyaratkan dalam kebijakan nasional rekrutmen PPPK.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi serta penegakan prinsip akuntabilitas dalam proses seleksi ASN.

Share

Tinggalkan Balasan