ACEH SINGKIL – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil menyatakan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi terhadap penggunaan Surat Keterangan (Suket) pengganti ijazah calon bupati (Cabup) Dulmusrid.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslih yang diumumkan pada Jumat, 4 Oktober 2024 melalui pemberitahuan status laporan.
Adapun hasil keputusan tersebut sebagai tertuang fomulir Model B.18 pemberitahuan status laporan.
Berdasarkan hasil berita acara klarifikasi dan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan nomor: 06/ REG/ LPI PMI 05.02/ 09/ 2024, yang mana sebagai terlapor an. Dulmusrid.
“Tidak ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi,” demikian bunyi pemberitahuan status laporan.
Ketua Panwaslih Aceh Singkil Irwansyahrizal menyebut hasil pleno keputusan telah diumumkan.
“Silahkan lihat tertempel di dinding sebelah pintu luar Kantor Panwaslih Aceh Singkil,” kata Irwansyahrizal.
Sebelumnya salah seorang warga bernama Ramli Manik Bin Alm Ishak Manik melaporkan Suket pengganti ijazah yang digunakan Dulmusrid dalam pencalonan Bupati Aceh Singkil.