Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Enam kapal motor (KM) tanpa nama ditangkap oleh tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, DKP Aceh Singkil, Pangkalan PSDKP Lampulo dan Satpol Airud Polres Aceh Singkil.
Penangkapan dilakukan oleh tim saat melakukan operasi gabungan pengamanan laut di kawasan Pulau Ujung Batu Kepulauan Banyak, dalam satu malam Selasa malam hingga Rabu pagi, dari pukul 21.00 – 10.00 Wib.
Keenam kapal motor itu diketahui sedang beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan kompresor dan alat tangkap ikan Alkap Tombak yang dilarang.
Dari enam kapal motor yang ditangkap, turut diamankan sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) berikut barang buktinya.
Para ABK memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik kapal, nahkoda, penyelam, dan petugas ulur selang.
“Kepada mereka (ABK) akan dilakukan pembinaan melibatkan kelembagaan desa, panglima laot dan mukim,” kata Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Aceh, Samsul Kamal didampingi Kabid Pengawasan DKP Aceh Singkil, Chazali.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa kompresor dan alat tangkap, berupa 6 unit kompresor, 6 rol selang, 9 buah dakor, 9 buah tembak ikan, 9 pasang kaki katak (Fin) dan 9 buah senter.
“BB semua sudah kita amankan, dan sebagian akan dibawa ke DKP Provinsi, tapi perahu tetap ditinggal di Pulau Banyak dan akan dikembalikan setelah dilakukan pembinaan kepada para nelayan,” ungkapnya.
Berikut ini lengkap Kapal Motor dan ABK yang diamankan tim gabungan diantaranya:
- KM tanpa nama dengan warna lambung biru les hitam orange, dibawah 5 GT dengan ABK : 2 warga Teluk Nibung masing-masing Yarman Bin Eliyaki (35 ) sebagai nakhoda dan penyelam dan Hendirman Bin Amurdin (40) sebagai petugas ulur selang.
- KM tanpa nama berles orange dan coklat, berukuran dibawah 5 GT dengan ABK : 2 warga Teluk Nibung masing-masing Syukri bin Awaluddi Zilihu (31) sebagai nahkoda dan penyelam dan Salmuan (44).
- KM tanpa nama berles hijau dan merah tua, berukuran dibawah 5 GT dengan ABK : 3 warga Teluk Nibung masing-masing Itha bin Raradede (31), Yuberius Bin Amasini (29) selaku penyelam dan Jadirahman Bin Fauzatule (21) selaku penyelam.
- KM tanpa nama berles orange dan biru, berukuran dibawah 5 GT dengan ABK : 1 warga Teluk Nibung yakni Heri Sukmawan bin Tasrip (31) selaku nahkoda dan penyelam.
- KM tanpa nama berles merah dan hijau muda, berukuran dibawah 5 GT dengan ABK : 1 warga Teluk Nibung yakni Sapardin Zai bin Ama Yamu (37)
- KM tanpa nama berles merah putih & hijau, berukuran dibawah 5 GT dengan ABK : 3 warga Ujung Sialit masing-masing Arti Zai bin Anotoa (23) pemilik sekaligus penyelam, Darma Gule Bin Toro Zindu (19) nahkoda sekaligus penyelam dan Boy Bin Otobin (16) selaku penyelam. (Hab)