ACEH SINGKIL – Dualisme kepengurusan DPD BKPRMI Aceh Singkil semakin memanas usai terbitnya Surat Keputusan (SK) revisi atau resuhffle dari DPW BKPRMI Aceh.
Ketua DPD BKPRMI Aceh Singkil hasil musyawarah daerah luar biasa (Musdalub), Mustafa Naibaho menuding terbitnya SK baru hasil revisi ini di duga tidak berdasar dan mengangkangi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 56 tentang sebab-sebab reshuffle.
“Kami melihat reshuffle dengan kehendak kepentingan pribadi bukan karena kepentingan organisasi,” ujar Mustafa kepada media, Selasa, 1 Oktober 2024.
SK teranyar sebut Mustafa diduga kuat tidak mendasar dan atas usulan seseorang.
“Terbitnya SK baru hasil reshuffle diguga kuat itu tidak berdasar dan atas usulan seseorang bukan hasil musyawarah,” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta keputusan DPW tersebut harus di tinjau ulang sebab pasca terbitnya SK tersebut menimbulkan kegaduhan.
Pasalnya selesai satu hari saja langsung terbit SK baru yang di dalam SK tersebut tidak ada lagi pengurus dan kader yang aktif dalam menjalankan organisasi BKPRMI.
“Inikan keputusan yang aneh dan tidak berdasar dan diduga melanggar AD/ART BKPRMI,” ungkapnya.
Sebab kata dia, dengan terbitnya SK baru hasil revisi itu menunjukan kuat bahwa DPW BKPRMI Aceh telah mengangkangi mekanisme organisasi dan terkesan otoriter.
“Kedaulatan tertinggi di organisasi BKPRMI itu adalah di tangan anggota dan kader sesuai dengan pasal 26 AD/ART BKPRMI tentang kedaulatan,” imbuhnya.
Lanjut Mustafa, menerbitkan SK revisi baru itu bukan kehendak pengurus, melainkan kehendak DPW. Jadi dalam hal ini, DPW sudah mengobok-obok atau mengambil akhir kedaulatan organisasi.
Terkait dengan Musdalub yang di gelar oleh pengurus BKPRMI Aceh Singkil, menurut Mustafa, hal itu mutlak karena keinginan kader dan pengurus dan itu sudah konstitusional sesuai AD/ART.
“Perlu kami jelaskan di sini bahwa Pelaksanaan musdalub itu kita jalankan sesuai dengan amanah ad/art atas permintaan pengurus dan kader Bkprmi yang aktif selama ini,” ujarnya.
Sebab kata dia, ketua selama ini sudah tidak aktif lebih dari setahun, kondisi tersebut sangat mengganggu jalannya roda organisasi sehingga pihaknya mencoba melayangkan surat mosi ke pihak DPW, namun tidak direspon.
Kemudian atas tidak diresponnya surat tersebut maka pengurus dan kader yang aktif kemudian meminta untuk menggelar rapat pimpinan.
“Dari hasil rapat pimpinan itulah menyepakati untuk digelar Musdalub dan hasilnya memberhentikan ketua lama dengan menetapkan ketua baru,” pungkasnya.