ACEH SINGKIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menetapkan seorang santri senior berinisial HP (16) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap juniornya SA (12).
Korban merupakan anak yatim warga Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
Aksi penganiayaan terjadi di Pondok Pasantren Darul Muta’allimin Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah pada Jumat 12 Januari 2024.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengatakan penetapan tersangka setelah ditemukannya bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka.
“Setelah dilakukan penyedilikan dan upaya diversi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil dan dilakukan tahapan gelar perkara maka terhadap pelaku yang merupakan masih anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Eska, Senin.
Kasi Humas mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada hari Rabu,10 Januari 2024 ketika tersangka HP(16) bertemu dengan korban SA(12) diluar asrama pesantren.
Saat pertemuan itu, tersangka menuduh korban telah menggambil handphone milik tersangka. Namun korban membantahnya dengan mengatakan tidak mengambil. Tersangkapun menyuruh korban pergi.
Pada hari berikutnya, Kamis, 11 Januari 2024 tersangka mencari korban dan bertemu didepan kelas.
Lalu tersangka membawa korban ke dalam kelas dan berpura-pura bertanya tentang handphone milik tersangka. Namun saat itu korban kembali menyatakan tidak mengambil.
Tak sampai disitu, pada 12 Januari 2024 tengah malam pukul 02.00 WIB, tersangka membawa korban ke pinggir sungai dekat pasantren.
Disitu tersangka mengancam korban l, akan ditenggelamkan ke dalam sungai akan tetapi tersangka mengurungkan niat dan kembali lagi ke pasantren.
Pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 17.00 WIB, tersangka datang ke bilik kamar korban lalu mengikat tangan korban dengan tali pinggang warna hitam milik tersangka.
Tersangka mengancam korban untuk menuruti perintah tersangka. Setelah diancam, korban lalu dilepaskan dan kembali ke asrama.
Pada malamnya, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka datang ke bilik kamar saat korban sedang tertidur. Tersangka kemudian melakukan penganiyaan di wajah hingga lebam dan bengkak pada bagian kelopak mata.
Alasan tersangka melakukan penganiayaan kata Eska, diduga lantaran korban menagih hutang di depan teman-teman tersangka.
Sehingga tersangka merasa malu dan sakit hati hingga timbulnya rasa balas dendam dan ingin melakukan pemerasan terhadap korban.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Eska menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap fakta-fakta dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak di Aceh Singkil dan menegakkan keadilan. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Eska.
Kepolisian berharap dengan adanya peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran dalam mengawasi dan menjaga sikap anak serta melakukan bimbingan.
“Kami pihak Kepolisian dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa terjadi, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.