ACEH SINGKIL – Personel Polsek Gunung Meriah Resor Aceh Singkil merazia petasan ke sejumlah titik di wilayahnya, Ahad, 29 Desember 2024 malam.
Razia dilakukan kepolisian bersama TNI dan pihak kecamatan itu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus mensosialisasikan surat edaran bupati terkait larangan perayaan tahun baru.
“Razia ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, damai dan kondusif,” kata Ipda M. Sabri, Kapolsek Gunung Meriah.
Menurut Sabri, bupati telah mengeluarkan edaran tentang larangan perayaan tahun baru seperti menyalakan petasan atau kembang api, pertunjukan musik, meniup terompet, balap kendaraan dan aktivitas hura-hura lainnya.
Selama operasi, petugas menemukan penjual yang masih menjual petasan dan kembang api. Namun demikian, pihaknya masih menekankan pendekatan sosialisasi dan imbauan.
Kapolsek menekankan pihaknya mengutamakan upaya persuasif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun jika nantinya masih ada yang melanggar, maka pihaknya akan menertibkan.
Masyarakat diimbau untuk mengisi malam pergantian tahun dengan aktivitas positif seperti memperbanyak dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya.