You are currently viewing Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Singkil

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Polsek Gunung Meriah berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024. Kedua pelaku berinisial M dan S, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Gunung Meriah Ipda M. Sabri menyebut penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan laporan korban bernama Irwanto, 42 tahun.

Tersangka M, 48 tahun yang merupakan Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah diamankan di perbatasan antara Subulussalam dengan Singkil tepatnya di Desa Suro Baru setelah sebelumnya terlihat di Desa Blok 18 dan Desa Bukit Harapan.

“Setelah berhasil ditangkap, M langsung dibawa ke Polsek Gunung Meriah untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa M telah menjual sepeda motor hasil curiannya di dua tempat berbeda.

Satu unit motor berhasil dijual di Kota Siantar, Sumatra Utara, sementara motor sepeda motor jenis Supra dijual kepada seorang penadah bernama S, 46 tahun yang berlokasi di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu.

Tak menunggu lama, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polsek Gunung Meriah langsung bergerak ke Desa Sumber Mukti dan berhasil mengamankan S di kediamannya. S kini turut diamankan di Polsek Gunung Meriah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengapresiasi kerjasama antara keluarga korban yang turut membantu proses penangkapan, serta memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas.

“Kami akan terus mengusut pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,”pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Gunung Meriah dan akan dikenakan pasal pencurian dan penadahan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Share

Tinggalkan Balasan