ACEH SINGKIL – BKPSDM Aceh Singkil mengumumkan pembatalan 27 peserta seleksi PPPK teknis 2023.
Alasannya karena ke 27 peserta memperoleh nilai tambahan atau afirmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pembatalan kelulusan tertuang dalam pengumuman nomor 810/82/2024 tentang revisi hasil akhir dan pembatalan kelulusan serta perubahan status penambahan nilai atau afirmasi PPPK JF teknis di lingkungan Pemkab Aceh Singkil formasi tahun 2023.
Surat pengumuman itu ditandatangani Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi.
Ke 27 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus itu dianulir karena memperoleh nilai afirmasi, namun sertifikat kompetensi yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Didalam pengumuman disebutkan alasannya karena sertifikat atau ada yang lain tidak sesuai dengan aturan,” kata Ali Hasmi saat dihubungi, Ahad, 21 Januari 2024.
Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK pengangkatan PPPK.
Kendati sudah diumumkan kata Ali Hasmi, jika dikemudian hari ditemukan bukti baru yang bersifat tidak valid, maka bisa dibatalkan.
“Jangankan yang sudah diumumkan, yang sudah diangkat saja jika ditemukan bukti baru maka bisa saja dibatalkan,” ujarnya.
Ia berharap bagi honorer yang belum beruntung agar mempersiapkan diri kembali karena Pemkab Aceh Singkil segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024.