You are currently viewing Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Illegal Fishing

Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Illegal Fishing

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memusnahkan barang bukti tindak pidana penindakan ikan ilegal atau illegal fishing milik terpidana AE dan kawan-kawan, Rabu.

Kajari Aceh Singkil Munandar melalui Kasi Intel Bidi Febriandi mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal tersebut telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Singkil tanggal 14 April 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan sampai dengan musnah atau tidak dapat digunakan lagi,” kata Budi dalam siaran persnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan di komplek di Perairan Pelabuhan Singkil Jalan Socfindo.

Turut disaksikan oleh Kajari, Asisten ll Setdakab, Kapolres Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Pol Airud, Kadis Perikanan dan para Kasi Kejari Aceh Singkil.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa: Kapal Motor Baru Rezeki 5 GT, sampan warna biru les merah, 55 buah detonator/sumbu, jerigen tempat penampungan bahan peledak, 24 potong dupa warna merah, 16 buah karet penutup botol, mesin kompresor dan peralatan kapal lainnya.

Budi menjelaskan pemusnahan barang bukti kapal tersebut berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singkil nomor 45/Pid.Sus/2023/PN SKL tanggal 14 April 2023 dari terpidana AE dan kawan-kawan.

Sementara untuk barang bukti 18 botol kaca yang berisi bahan peledak, kata Budi akan diserahkan kepada Kepolisian Aceh Singkil untuk dilakukan pemusnahan.

Budi berharap, dengan dilakukannya penenggelaman kapal dapat bermanfaat bagi kehidupan nelayan, salah satunya untuk dijadikan rumpon yaitu salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Share

Tinggalkan Balasan