Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Sebanyak 400 warga di dua dusun di Desa Siti Ambia Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dikabarkan sedang mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) untuk diserahkan kepada Pj Kepala Desanya.
Hal ini terjadi menjelang pemilihan kepala desa (Kades) dimana status mereka abu-abu atau belum memiliki kepastian masuk terdata sebagai warga Desa Siti Ambia atau bukan.
“Mereka itu saat ini berdomisili di desa sebelahnya, Desa Takal Pasir sesuai dengan surat sertifikat tanah, namun kalau sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berstatus warga Desa Siti Ambia,” kata Mansurdin, salah satu warga yang berstatus abu-abu, Selasa (14/9/2021) malam.
Mansur yang kebetulan pada waktu yang sama menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilikan Kepala Desa (P2K) mengungkapkan, persoalan ini muncul berawal saat dua bakal calon kepala desa Siti Ambia, Muhtadin dan Aswalun diumumkan oleh Panitia Pemilikan Kepala Desa (P2K).
Sesuai dengan tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak, P2K memberikan tenggat waktu sanggahan terhadap warga yang keberatan dengan bakal calon yang telah diumumkan.
“Masuklah sanggahan dari kandidat lain dan warga dengan membuktikan bukti-bukti yang aktual ke kami (P2K), tetapi yang dipertanyakan adalah domisili. Ada dua warga Siti Ambia yang mencalonkan diri sebagai kepala desa (Muhtadin dan Aswalun) yang berdomisili secara akta tanah berada di Desa Takal Pasir,”
Tetapi sejak direlokasi pasca gempa dan tsunami, Pemerintah Daerah setempat telah mengakuinya sebagai warga Desa Siti Ambia.
“Buktinya KTP, KK kami itu Siti Ambia lalu bantuan yang kami terima seperti sekolah, PKH dan bangunan yang bersumber dari dana desa itu Desa Siti Ambia,” terangnya.
Begitu surat sanggahan itu masuk, Mansur selaku Ketua P2K merasa tidak di’amini sebagai warga Desa Siti Ambia. Lalu Ia mundur sebagi P2K.
Usai dirinya mundur, ucap Mansur masyarakat kemudian mengumpulkan KTP dan KK untuk esok hari rencananya akan diserahkan kepada Pj Kepala Desa guna memperjelas status. Dalam hal ini menurutnya, tidak ada unsur arogansi memecah belah tapi untuk menjawab surat sanggahan yang diterima oleh P2K.
“Sebenarnya kami ini warga siapa ? Kalau memang kami tidak diakui sebagai warga Siti Ambia sesuai dengan sanggahan masyarakat dan dari bakal calon yang dari Siti Ambia luar, maka warga mengancam tidak akan mencalonkan diri dan tidak memberikan hak pilih,” bebernya.
Sebelumnya keberadaan Mansur sebagai Ketua P2K juga dipersoalkan oleh warga lantaran statusnya juga sebagai Sekretaris Kecamatan Singkil, namun saat ini ungkapnya yang menjadi persoalan utama bukan hal itu melainkan perihal dua kandidat calon Kades dan status warga yang abu-abu.
Mansur menjelaskan, secara utuh ia bersama warga telah direlokasi sebagai warga Desa Siti Ambia pasca gempa tsunami.
“Seharusnya Siti Ambia itu kami karena seluruh warga kami pasca gempa mendapat rumah disini. Nah Siti Ambia luar itu sebenarnya rumah yang ditinggalkan karena gempa dan diganti rumah bantuan di DAS (Takal Pasir),” jelasnya.
Warga kata Mansur menantikan kepastian statusnya dari Pemerintahan Desa setempat.
“Kalau memang nanti dinyatakan kami bukan warga Siti Ambia, maka kami tidak berhak memilih dan selaku Ketua P2K Siti Ambia hari ini juga tidak bisa menjadi pelaksana penyelenggara karena bukan warga Siti Ambia,”
Namun demikian, jika diakui sebagai warga Desa Siti Ambia, Ia berharap tidak ada gugatan atau sanggahan lagi seperti yang terjadi pada hari ini.
“Sebelum status kami jelas, maka mungkin ada tahapan-tahapan yang kami tidak bisa sesuaikan dengan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Aceh Singkil,” tukas Mansur.
Terakhir, selaku warga Mansur berharap agar persoalan kepastian status keberadaan warga ini menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten setempat supaya hal serupa tidak terjadi pada desa lainnya. (Hab)