You are currently viewing Polres Aceh Singkil Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Polres Aceh Singkil Sosialisasi Pencegahan Karhutla

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Kepolisian Aceh Singkil melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Jumat 15 September 2023.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan personel Bhabinkamtibmas ke berbagai desa dan komunitas.

“Mereka akan memberikan informasi penting mengenai bahaya Karhutla, cara pencegahan, dan tindakan yang harus diambil dalam situasi darurat,” kata Supri.

Masyarakat akan diberikan informasi mengenai aturan dan sanksi yang berlaku terkait dengan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara ilegal.

Membakar hutan dan lahan kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius. Para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1.

Kapolres mengungkapkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan mencegah Karhutla.

Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih paham mengenai risiko kebakaran hutan dan lahan serta tahu bagaimana melaporkan kejadian yang mencurigakan.

“Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian alam Aceh Singkil,” ungkapnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan karena tindakan tersebut dapat merusak lingkungan, mengancam kehidupan flora dan fauna serta berpotensi merugikan banyak pihak.

“Dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian Aceh Singkil, kolaborasi antara polisi, masyarakat dan pihak terkait sangat diperlukan,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan