Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dua warga di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terlibat kasus tindak pidana pencurian berbeda, berakhir damai.
Kapolsek Gunung Meriah Ipda M. Sabri mengatakan ada dua kasus pencurian yang diselesaikan lewat Restorative Justice, Selasa.
Kasus pertama ialah pencurian brondolan sawit milik PT Socfindo di Blok 50 Divisi 1 Desa Sanggaberu Silulusan yang dilakukan oleh EBT (30).
“Setelah dilakukan mediasi, pelaku EBT telah meminta maaf dan mengembalikan barang yang diambil ke pihak PT Socfindo setelah dilakukan Restorative Justice, ” kata Kapolsek dalam keterangannya.
Kasus kedua ialah pencurian mesin pompa air oleh pelaku yang masih seorang pelajar. Pelaku meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan pompa air yang diambil kepada pemiliknya.
Menurutnya, Polsek Gunung Meriah berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian persoalan dengan jalan damai.
Para pelaku kata dia, mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta mengembalikan apa yang telah diambil dari korban.
“Kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak lagi saling dendam dan bermusuhan, melainkan tetap menjaga kerukunan bersama,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek turut menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.