Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap seorang pria berinisial JM (40) atas dugaan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi mengatakan, Pelaku merupakan warga Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara.
Mawardi menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada November 2022 lalu. Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku agar untuk mengantarkannya pulang usai sekolah.
Lantaran masih anak-anak, korban kemudian melepas seragam sekolah didepan pelaku sembari masuk ke kamar.
“Disitulah timbul niat jahat dari pelaku yang langsung masuk ke kamar dan melakukan aksi bejatnya,” kata Mawardi.
Pelaku kemudian memberi uang seribu rupiah kepada korban dan meminta agar tidak memberitahukan apa yang terjadi kepada orang tuanya.
“Dari keterangan pelaku telah berbuat asusila sebanyak dua kali, namun kalau dari penuturan korban ia telah di perkosa,” katanya.
Peristiwa ini baru diketahui setelah korban bercerita kepada keluarganya dan merasakan perih saat buang air kecil. Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kita sudah mengamankan pelaku, atas perbuatannya dikenakan Pasal 49 jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,” demikian kata Mawardi.