Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil mensosialisasikan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMG) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sekarang kita mentransformasi dari sistem perizinan IMB yang sifatnya manual ke PBG dengan alat bantu berupa aplikasi online SIMG,” Kata Musdana, Kepala Bidang Tata Ruang dan Perizinan Dinas PUPR Aceh Singkil usai sosialisasi SIMG di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok, Kamis 1 Desember 2022.
Menurut Musdana dahulu perizinan IMB hanya diproses pada DPMPTSP saja, tapi untuk sekarang sesuai dengan peraturan baru, melibatkan leading sektor Dinas PUPR.
“Jadi kalau mau mengajukan permohonan PBG, harus ke Online Submission Sistem atau OSS terlebih dahulu. OSS merupakan alat bantu untuk mendaftarkan usaha di perizinan,”
Di Dinas Perizinan, nanti akan dipandu masuk ke OSS untuk mendapatkan akun. Baru selanjutnya dapat masuk aplikasi SIMG untuk memproses PBG. Karena di PBG diminta data seperti pada OSS, langsung bisa terintegrasi dari OSS ke PBG.
“Kalau OSS domainnya di DPMPTSP, sementara PBG prosesnya pada di Dinas PUPR. Diminta kepada pemohon mengenai DED, gambar, RAB, izin lingkungan dan sertifikat tanah, untuk diinput dan dientri ulang di aplikasi SIMG,”
Usai menyelesaikan proses onlinenya, tim penilai teknis akan melakukan survey lapangan. Untuk bangunan kecil dilakukan tim Dinas PUPR, sementara untuk skala menengah ke atas dilakukan oleh tim profesi ahli dari akademis.
Musdana mengungkapkan PBG ini dapat memudahkan masyarakat dalam perizinan untuk memperoleh sertifikasi gedung.
“Dengan sistem online ini, waktu pemohon mendapat PBG paling lama sekitar satu minggu bahkan bisa kurang dari itu, sejauh mana pemohon dapat melengkapi dokumen yang diminta,”
SIMG tidak hanya berlaku bagi pemohon gedung baru, melainkan berlaku bagi gedung yang telah terbangun. Sebagai contoh, pemohon hendak meminjam uang di Bank. Pemohon akan diminta izin bangunannya.
“Nah kalau ini kejadiannya, maka solusianya adalah SLF atau sertifikat layak fungsi. Akan dikaji kembali gedung itu akan digunakan sebagai tempat apa, akan disurvey kesesuaiannya,”
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan HGU Perusahaan Kelapa Sawit, kontraktor, rekanan, konsultan, ASN bidang program, dan tokoh masyarakat. (Hab)