You are currently viewing Kajari Aceh Singkil Serahkan Tujuh Sertifikat Rumah Restorative Justice di Pulau Banyak

Kajari Aceh Singkil Serahkan Tujuh Sertifikat Rumah Restorative Justice di Pulau Banyak

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyerahkan tujuh sertifikat rumah Restorative Justice (RJ) di Pulau Banyak, Sabtu (5/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi mengatakan sertifikat RJ diberikan kepada tiga desa untuk Kecamatan Pulau Banyak dan empat desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat.

“Empat desa di Kecamatan Pulau Banyak Barat yaitu Desa Haloban, Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur serta tiga desa di Kecamatan Pulau Banyak yaitu Desa Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung,” kata Budi.

Budi menyebut tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

Dengan ditetapkannya 116 desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya.

“Yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis,”

Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.

Bahwa dari Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan.

Share

Tinggalkan Balasan