Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kembali memberlakukan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mengehentikan perkara penganiayaan antar warga.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan telah dilakukan ekspose restorative justice bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) perkara penganiayaan warga bernama Abarudin.
“Usulan restorative justice telah disetujui Jampidum Kejaksaan Agung pada hari ini Kamis 10 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib,” kata Budi.
Budi menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka Abarudin dengan sengaja menabrakan becak motor bermuatan sawit kepada korban bernama Yahya.
Yahya dan rekannya menduga becak motor Abarudin mengangkut sawit milik PT Nafasindo.
“Tersangka merasa tersinggung karena dituduh mengambil sawit milik PT Nafasindo yang di bawa menggunakan becaknya sehingga tersangka menabrakan becaknya tersebut kepada Yahya,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban Yahya mengalami luka dibagian kaki berdasarkan visum dokter RSUD setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 13 Juni lalu sekira pukul 14.30 wib tepatnya di Divisi VI PT Nafasinfo Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara.
“Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” terang Budi.
Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 .
Pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, korban telah memaafkan tersangka serta antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
“Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” demikian kata Budi.(Hab)