ACEH SINGKIL – Residivis pencuri warung kelontong, R 22 tahun akhirnya tertangkap setelah buron selama dua bulan lebih.
Aksi persembunyian pelaku terhenti setelah Unit Pidum Reskrim Polres Aceh Singkil berhasil menangkapnya di salah satu pondok tepi sungai di Desa Tanah Merah, Gunung Meriah.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik menjelaskan korban, BK 51 tahun yang baru pulang dari pesta mendapati warung kelontong miliknya dalam kondisi berantakan.
Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang telah hilang seperti rokok, tabung gas elpiji 3 kilogram, minuman kaleng, serta uang tunai, dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
“Korban sempat mencari pelaku di sekitar, namun tidak berhasil menemukannya. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil,” ujar AKP Darmi, Jumat, 7 Februari 2025.
Setelah dua bulan lebih melakukan penyelidikan, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang bersembunyi di sebuah pondok di tepi sungai Desa Tanah Merah.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan dan tersangka berhasil diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Dengan keberhasilan penangkapan kami berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan kriminal. Siapapun pelaku tindak kejahatan yang menggangu lingkungan, kami pastikan akan menjadi incaran selanjutnya,” pungkasnya.