You are currently viewing Lakukan Curas di Rumah Mantan Isteri, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polisi Aceh Singkil
Pelaku N diamankan polisi l Dok. Humas Polres Aceh SIngkil

Lakukan Curas di Rumah Mantan Isteri, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polisi Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Pria di Aceh Singkil berinisial N (45) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah mantan isterinya, NA (57).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (3/2) sekira pukul 02.00 Wib dinihari di Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil.

Kapolsek Singkil, AKP Didik Surya mengatakan pelaku masuk ke rumah NA usai berhasil membuka palang pintu rumah melalui ventilasi.

Melihat mantan isterinya itu tertidur pulas, pelaku kemudian mengambil sebuah tas, dua unit handphone, kacamata serta dua buah buku yang berada di atas tempat tidur korban.

“Saat pelaku sedang mengeluarkan isi tas, korban NA tiba-tiba terbangun,” ujar AKP Didik.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan bantal hingga korban terjatuh ke tempat tidur.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan menekannya menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan kesadaran alias pingsan.

Usai tersadar, korban hendak shalat tahajud. Namun korban tak merasa jika habis dipukul pelaku sampai pingsan.

Korban merasakan sakit di bagian leher dan saat meludah, melihat ada darah. Ketika bercermin, korban baru menyadari bahwa wajahnya mengalami pembengkakan di sekitar bola mata.

Setelah itu, korban memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu masih tertutup. Namun, lemari di dalam rumah dalam keadaan rusak akibat kunci yang dirusak. Korban kemudian menyadari bahwa tas miliknya yang berisi satu unit hp merk Vivo dan gelang emas telah hilang.

Paginya, sekira pukul 07.00 Wib pagi, mantan suaminya tersebut mendatangi rumahnya dan mengembalikan tas tersebut beserta isinya.

Korban kemudian bertanya, “Kamu yang masuk ke rumah aku? Lalu N mengakui perbuatannya dengan meminta maaf.

Saat N mencoba menyentuh korban, korban menolaknya dengan mengatakan “Jangan kamu sentuh saya, kita bukan suami istri.” Setelah itu, N pergi meninggalkannya.

Tak lama berselang sekitar pukul 07.30 WIB, seorang saksi berinisial UM datang ke rumah korban.

Dimana, UM menyampaikan bahwa ia telah menyuruh N untuk mengembalikan tas tersebut. UM juga menambahkan bahwa istrinya UM melihat N membawa tas saat berjalan, lalu UM menyuruh N untuk mengembalikan tas tersebut.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.

Mendapati laporan korban, pihak kepolisian segera bertindak dan mengamankan pelaku N. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak segan untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan