Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kasus penggelapan duit pengusaha ayam oleh pekerjanya senilai Rp41 juta berujung perdamaian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Kasi Inteljen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi mengatakan Kepala Kejari Aceh Singkil Muhamad Husaini telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor :2321/L.1.25/Eoh.2/10/2022, Kamis 6 Oktober 2022.
SKP2 diserahkan oleh Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd. Hendra Damanik kepada tersangka Ari Mahondok Barus Bin Suhairil Barus berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Budi dalam siaran persnya.
Perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice “Hapo hukum Simekeadilan” yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Sebelumnya kasus penggelapan duit milik pengusaha ayam oleh pekerjanya senilai Rp41 juta. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Pada saat itu saksi korban bernama Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp41 juta kepada tersangka Ari Mahondok Barus selaku pekerja atau karyawan.
“Kepercayaan saksi korban yang sudah bekerja selama kurang lebih enam tahun dan telah dianggap sebagai keluarga oleh saksi korban untuk tersangka kirimkan kepada PT. Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui LINK di Toko Sanjaya,”
Setelah menerima uang dari saksi korban tersangka pergi menuju Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BK 5747 AKF.
Namun tersangka tidak mentransfer uang tersebut akan tetapi digunakan untuk membeli peralatan bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk sebesar Rp26 juta yang akan digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha. Sisa uang sebesar Rp15 juta masih disimpan oleh tersangka .
Budi mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Diantara syarat yang terpenuhi karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman Pidana tidak melebihi lima tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ungkapnya.
Kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan dan respon dan keharmonisan masyarakat sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
Budi menyebut sebelumnya pada Senin 3 September 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice,” demikian.