ACEH SINGKIL – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra melakukan sosialisasi pembinaan etika profesi Polri di Polres Aceh Singkil, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran personel serta mencegah perilaku menyimpang di lingkungan kepolisian.
Dalam sosialisasi tersebut, Bulang Bayu menyampaikan materi terkait Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia menegaskan pentingnya setiap personel memahami dan menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, disiplin tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga harus tercermin dalam aktivitas sehari-hari, termasuk dalam berlalu lintas.
Personel Polri diminta menjadi teladan bagi masyarakat dengan mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
“Pemahaman yang baik terhadap kode etik akan meminimalisir terjadinya pelanggaran serta menjaga citra Polri di tengah masyarakat,” ujar Bulang Bayu.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang tulus dan ikhlas kepada masyarakat dengan mengedepankan etika profesi, sehingga Polri, khususnya Polres Aceh Singkil, dapat menjadi institusi yang dicintai masyarakat.
Kegiatan ini turut didampingi Kasubbid Waprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi serta Wakapolres Aceh Singkil Kompol Tasmin.
Kehadiran pimpinan tersebut menunjukkan komitmen dalam pembinaan personel guna mewujudkan Polri yang Presisi, berintegritas, dan dipercaya publik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Aceh Singkil semakin meningkatkan kesadaran terhadap etika profesi dan disiplin, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.