Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pemkab Aceh Singkil membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin terhadap Kepala BKPSDM, Ali Hasmi.
Ali Hasmi diduga telah melakukan pelanggaran kedisiplinan PNS saat bertugas sebagai staf di Kantor Camat Pulau Banyak Barat.
Ia ditengarai tidak masuk kerja selama 438 hari sejak bulan November 2013 s/d Desember 2015 sejak SK pindah tugas tanggal 26 November 2013.
Selama dua pekan sejak di SK-kan, tim telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang sebagai saksi. Diantaranya Hasbi, mantan camat Pulau Banyak Barat, staf, Pegawai BKPSDM, kasie dan Inspektur.
“Sementara pejabat pemindah pegawai termasuk Safriadi Oyon (selaku kepala daerah pada saat itu) tak luput bakal diperiksa juga nantinya,” Kata Mulianto, salah seorang anggota tim pemeriksa, kemarin.
Tim ingin mengetahui lebih jauh siapa saja yang berperan dalam pelanggaran ini sehingga sampai staf pun dipanggil menjadi saksi.
Mulianto mengungkapkan kendala dalam mengumpulkan bukti-bukti lantaran terdapat sejumlah saksi sakit dan bahkan ada yang telah meninggal dunia.
“Pak Aidil Kepala BKPSDM terdahulu sudah meninggal dunia, Pak Riswan sakit stroke, Abdul Hadi sudah di Medan, jadi itu adalah orang-orang mungkin menangani kepegawaian pada saat itu,” ungkapnya.
Mulianto menyebut tim ini menarget pada akhir bulan September, dugaan pelanggaran disiplin Kepala BKPSDM sudah menemui titik terang.
Ali Hasmi terancam mendapat sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Terlepas dari kasus Kepala BKPSDM, maka tidak menutup kemungkinan bagi PNS lain yang melakukan pelanggaran kedisiplinan akan ditindak. (Hab)