You are currently viewing YARA Surati KASN Minta Batalkan Mutasi Kepala Dinas Pemkab Aceh Singkil

YARA Surati KASN Minta Batalkan Mutasi Kepala Dinas Pemkab Aceh Singkil

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Mutasi pejabat eselon II atau kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum atau bertentangan dengan aturan.

Berdasarkan informasi yang diterima Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil, mutasi yang dilakukan belum mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam surat yang ditujukan kepada KASN, Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 120 ayat (5) UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan, Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.

Kemudian Pasal 132 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan, Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

Lima dari delapan kepala dinas atau eselon II yang dilantik ternyata belum mengantongi rekomendasi persetujuan dari KASN, tapi tetap dilantik. Masing-masing: Kepala Dinas PUPR, DPMK, Diskominfo, Dinkes dan Sekretaris DPRK.

“Kami meminta kepada Ketua KASN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : Peg. 820/802/2022, karena kuat dugaan syarat kepentingan pribadi Bupati Aceh Singkil mengingat masa berakhirnya jabatan Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil tinggal 2 hari lagi setelah pelaksaan rotasi tersebut,” demikian kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mengutip isi suratnya kepada KASN, Kamis 28 Juli 2022. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan