You are currently viewing Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan SK Mutasi Lima Kadis

Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan SK Mutasi Lima Kadis

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis, membatalkan Surat Keptusan (SK) mutasi lima orang pejabat eselon II yang sudah dilantik oleh bupati sebelumnya, Dulmusrid pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Pembatalan tersebut dilakukan memperhatikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Informasi tentang pembatalan ini tertuang dalam keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg.821.22/969/2022 tentang pebatalan keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg.820/802/2022 tanggal 19 Juli tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Surat keputusan itu ditandatangani Marthunis di Singkil pada tanggal 6 Agustus 2022.

Adapun lima pejabat eselon II yang dikembalikan ke jabatan sebelumnya adalah:

  1. Azwir dari Sekretaris DPRK kembali ke Kadis DPMK
  2. H Suwan dari Kadis PUPR kembali ke Sekretaris DPRK
  3. Erwin Syahputra dari Kadis DPMK kembali ke Kadis PUPR
  4. Subarsono dari Kadis Pangan kembali ke Kadis Kesehatan
  5. Abdul Haris dari Kadis Kominfo kembali ke Kadis Pangan. (Hab)
Share

Tinggalkan Balasan