You are currently viewing YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Realisasikan Kebun Plasma

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Realisasikan Kebun Plasma

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk merealisasikan bangun kebun plasma.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim menyebut ada sebuah keanehan yang terjadi pasca tujuh bulan pertemuan antara Pemkab dengan 15 perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil.

“Ini aneh, sebab sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah tujuh bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah di bangun dan selanjutnya di laporkan ke Dinas Perkebunan,” kata Kaya Alim dalam keterangannya, Jumat 20 Mei 2022.

Ia mempertanyakan keseriusan Pemkab Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil terkait persoalan kebun plasma yang sampai sekarang belum direalisasikan pihak perusahaan.

Sebab, kata dia, pada pertemuan dengan melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan itu, Bupati turut menandatangani tapi sampai sekarang tak ada respon.

“Saat kami menanyakan ke Kepala Dinas Perkebunan, katanya masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA ,” ungkapnya.

Kaya Alim menyebut, jika pihaknya ikut serta dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Four Point di Medan pada bulan Oktober tahun lalu.

Kendati demikian, pihaknya sudah berulang kali menanyakan bahkan telah melayangkan surat ke Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk mempertanyakan sejauh mana progres kesepakatan tersebut. Namun, sampai saat ini Dinas Perkebunan belum ada membalas dengan dalih permasalah tersebut sudah diambil alih Komisi II DPRA.

Ia pun menyarankan agar Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk belajar lagi. Sebab, katanya, anggota DPR itu salah satu tupoksinya adalah pengawasan bukan eksekutor, namun eksekutornya tetap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil.

“Kepala Dinas Perkebunan seperti tidak tau aturan atau tau aturan tapi sengaja lepas tangan, padahal ini untuk kepentingan orang banyak. Bayangkan jika kebun plasma dapat terealisasi berapa kepala keluarga bisa terbantu bahkan hal ini bisa mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Singkil,” Tukasnya.

Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Pemkab Aceh Singkil melakukan pertemuan dengan 15 Perusahaan bidang perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil guna membahas pembangunan kebun plasma sebagai salah satu kewajiban perusahaan.

Dalam pertemuan itu, Pemkab dan pihak perusahaan mengeluarkan kesepakatan bersama yaitu dengan tenggang enam bulan sejak pertemuan itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dilingkungan perusahaan masing-masing.

Namun, sejak pertemuan yang langsung di hadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan dan perundang-undangan. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan