Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sosok Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang tersandung kasus korupsi ternyata memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. Total harta kekayaannya mencapai Rp85 miliar yang melampaui total kekayaan Presiden Jokowi yang pada 2021 tercatat Rp63 miliar.
Data harta kekayaan itu dilaporkan pada 25 Februari 2021. Dia bahkan sempat masuk daftar 10 pejabat terkaya versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (25/1/2022), Terbit Rencana Perangin-Angin melaporkan kepemilikan harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dia memiliki 10 nidang tanah milik pribadi di Langkat dan Medan yang ditaksir senilai Rp3,79 miliar.
Politikus Golkar itu juga memiliki delapan kendaraan berupa mobil antara lain Toyota Vios Rp130 juta, Toyota Yaris Rp110 juta, Toyota Hilux Rp180 juta. Selanjutnya Honda Jazz Rp110 juta, Toyota Land Cruiser Rp230, Honda CRV Rp130 juta, Toyota Yaris Rp90 juta, dan Honda CRV Rp190 juta.
Bupati Langkat itu juga melaporkan surat berharga Rp700 juta dan kas Rp1.191.419.588. Serta harta lainnya yang tidak disebutkan secara terperinci senilai Rp78,3 miliar.
Jumlah ini menurun dibandingkan harta yang dia laporkan pada 11 Februari 2020 senilai Rp90.913.633.725 dan laporan pada 28 Maret 2019 sejumlah Rp96.989.701.798.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin adalah Bupati Langkat periode 2019-2024. Dia dilantik bersama Syah Afandin sebagai wakil bupati oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, di Medan, pada 20 Februari 2019.
Pria kelahiran 24 Juni 1972 itu sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat periode 2014-2018. Dia tercatat aktif dalam berbagai organisasi masyarakat.
Cana merupakan bagian dari Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila, Medan sejak 1997. Dia juga tercatat sebagai Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Kini, dia tersandung kasus korupsi dan harus berurusan dengan KPK. Kasus ini terkait dugaan pengaturan proyek dengan suap tpekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Bupati Langkat sebagai penerima suap.