Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengancam menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang terbukti menyalurkan calon TKI tak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono terkait sidak Satgas Perlindungan Pekerja Migran di Kedoya, Jakarta Barat, pada Kamis (6/1).
Dari sidak tersebut, Satgas Perlindungan Pekerja Migran berhasil menggagalkan penyaluran delapan orang calon PMI atau TKI yang melarikan diri dari tempat penampungan.
“Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” ujar Suhartono melalui siaran pers, Jumat (7/1).
Pada kesempatan itu ia turut mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan melaporkan setiap kegiatan yang dicurigai sebagai tempat penampungan CPMI atawa calon TKI non-prosedural. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keselamatan CPMI,” imbuhnya.
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau seluruh masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar.
Masyarakat, kata dia, hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android atau dapat bertanya kepada Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau layanan terpadu satu atap,” tandasnya.