Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan sampai 20 Juli 2021. Kegiatan mobilitas masyarakat pun diatur. Salah satunya menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 menyebutkan pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin. Tak terkecuali bagi pengguna sepeda motor.
“Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” tulis Surat Edaran No. 14 Tahun 2021 butir 3 huruf k.
Begitu juga pengguna kendaraan pribadi. Syaratnya sama yaitu menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif COVID-19 berupa tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan.
“Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” sebutnya.
Untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan. Syaratnya tetap menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi, persyaratan kartu vaksin dan tes COVID-19 itu berlaku untuk perjalanan jauh. Khusus wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.
“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis surat edaran tersebut.
Namun, di DKI Jakarta diperlukan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021. STRP ini berlaku untuk pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Seperti diketahui, untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.