Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil meminta kepala desa agar segera mempercepat proses pengajuan dana desa.
“Kepada kepala desa agar segera proses pengajuan dana desa dengan maksimal,” kata Kepala Bidang Penataan, Kerjasama, Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Rustam.
Rustam mengatakan batas waktu pengajuan tahap ke-3 dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tanggal 26 Nopember 2021.
“Jika desa melewatkannya, maka dipastikan anggaran akan menjadi silpa negara dan berdampak pada pengurangan dana desa di tahun berikutnya,” ujarnya.
Dari 116 desa yang ada, pada Jumat (5/11) pukul 15.39 Wib, baru 31 desa yang tercatat melakukan pengajuan. Masih ada waktu 21 hari lagi bagi 85 desa yang belum melakukan pengajuan dana desa tahap ke-3.
Sementara dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) tercatat baru 20 desa yang melakukan pengajuan.
Menurut Rustam, berdasarkan surat edaran dan arahan pimpinan daerah, percepatan pencairan dana desa agar segera dilakukan.
Untuk itu, DPMK mengimbau kepada seluruh kepala desa agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa. (HAb)