You are currently viewing Mall Grand Indonesia Saat PPKM Level 1, Food Court Restoran Ramai Pengunjung
Suasana food court Mall Grand Indonesia saat jam makan siang yang mulai dipenuhi pengunjung pada PPKM Level 1 di Jakarta, Rabu, 3 November 2021 TEMPO/ Syifa Indriani

Mall Grand Indonesia Saat PPKM Level 1, Food Court Restoran Ramai Pengunjung

Jakarta – Pemerintah pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Jakarta dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level 1 terhitung 2-15 November 2021.  

Mall Grand Indonesia, belokasi di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, pada saat jam makan siang, Rabu, 3 November 2021 sudah mulai ramai pengunjung. Namun, saat dilihat di Aplikasi PeduliLindungi, pengunjung yang memasuki malll tersebut hanya 5% dari kapasitas sebanyak 140.238 orang. 

Dalam pantauan Tempo, meja yang berada di Food Court masih dibatasi oleh kaca pemisah. Tetapi, tidak ada batasan jaga jarak antar pengunjung yang duduk. 

“Untuk pengunjung Food Court disesuaikan aja sama jumlah kursi, kalau sudah penuh pengunjung pilih take away,” kata Satpam yang berjaga disekitar Food Court kepada Tempo, Rabu, 3 November 2021. 

Beberapa restoran lainnya terlihat sudah padat pengunjung, bahkan dalam satu restoran terlihat hampir seluruh meja terisi. Namun, ada sejumlah restoran disekitar Food Court yang masih menempelkan stiker “Jaga Jarak” di mejanya. 

Selain itu, area bermain anak juga sudah dibuka. Siang itu, terlihat tidak lebih dari 10 anak yang bermain, kapasitas pengunjung yang memasuki area bermain juga masih dibatasi.  

Kemudian, untuk pengunjung toko juga masih dibatasi sebesar 50 persen, setiap toko menetapkan jumlah pengunjung yang masuk berbeda-beda.  

Masih dalam pantauan Tempo, pengunjung yang datang siang itu dipenuhi dengan pegawai kantor. Hingga pukul 12.40 WIB terlihat dari aplikasi PeduliLindungi pengunjung yang datang sebanyak 7.423 orang. 

Sebelumnya, PPKM Level 1 di Jakarta, jumlah orang di dalam mal diizinkan 100 persen seperti sebelum pandemi. Namun para pengunjung tetap harus mematuhi aturan lain, seperti menjalankan protokol kesehatan dan kewajiban sudah divaksin Covid-19. 

Source : tempo

Share

Tinggalkan Balasan