You are currently viewing Ketahuan Main Judi Online, Dua Pemuda Aceh Singkil Dicambuk

Ketahuan Main Judi Online, Dua Pemuda Aceh Singkil Dicambuk

Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Tertangkap saat sedang bermain judi online higgs domino island, dua orang pemuda di Kabupaten Aceh Singkil, dihukum cambuk.

Eksekusi cambuk dilakukan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil, Rabu (3/11).

“Hari ini kami mengeksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun syariat islam kasus judi online didalam Rutan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19,” kata Kepala Rutan Kelas II B Aceh Singki, Ramli.

Menurut Ramli, dua terpidana yang menjalani eksekusi cambuk itu berinisial SR (33) dan FS (23), warga Kecamatan Gunung Meriah.

Keduanya ditangkap petugas kepolisian setempat. SR ditangkap saat sedang menunggu pelanggan chip dirumahnya. Sementara FS ditangkap saat sedang bermain judi online High Domino.

Kedua terdakwa kasus judi online ini masing-masing dihukum 12 kali dan 7 kali cambukan, karena terbukti melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor : 9 dan 10 /JN/2021/MS-Skl tanggal 28 Oktober 2021.

“SR dijatuhkan hukuman cambuk 12 kali, setelah dipotong masa tahanan sehingga dicambuk 10 kali, sementara FS dihukum 7 kali dipotong masa tahanan sehingga dicambuk 5 kali,” tambah Rully, Kabid WH Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil.

Rully menyebut sehari sebelumnya, pihaknya juga telah mengeksekusi dua pelaku judi online lainnya di dalam Rutan yakni AA (40) dan AR (37), masing 12 kali cambukan dipotong masa tahanan sehingga dicambuk 10 kali. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan