Jakarta – Syarat penerbangan terbaru pesawat Jawa-Bali tak lagi membutuhkan tes PCR. Aturan yang berubah cukup cepat ini tak pelak bikin penumpang pesawat merasa tertipu kena prank, tapi maskapai juga curhat minta jangan dibully.
“Di Selasa pagi yang indah ini, mimin cuma berharap satu: plis, jangan bully mimin karena aturan yang berubah-ubah mendadak Percaya deh, ini di luar kuasa mimin, guys! TAPIII, kabar baiknya, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021, buat kamu yang udah divaksin lengkap, sekarang cukup pakai tes antigen 1×24 jam aja lho sebagai syarat perjalanan via pesawat! Yay, bisa #kemBALI dengan airasia dengan lebih mudah nih ,” tulis akun AirAsia di Instagram.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap demi mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 di libur akhir tahun
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual menyampaikan ada perubahan syarat untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Perjalanan udara tak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata dia, Senin (1/11/2021).
AirAsia kemudian dalam siaran persnya menyatakan beberapa poin tentang syarat penerbangan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021.
Untuk rute pesawat di Jawa-Bali penumpang wajib melakukan antigen 1×24 jam untuk penumpang yang sudah divaksinasi lengkap. Sedangkan buat penumpang yang baru dosis pertama harus mengikuti PCR tes terlebih dulu yang berlaku selama 3×24 jam.
Calon penumpang diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Tes Covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI di sini dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan
2. Menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan
4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Perubahan aturan PCR ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, regulasi dari Satgas COVID-19 dan Kemenhub rencananya terbit hari ini. Dengan begitu, targetnya aturan baru syarat penerbangan yang bisa pakai tes negatif antigen bakal berlaku mulai besok, Rabu 3 November 2021. “Jika SE Satgas bisa terbit hari ini, SE Kemenhub juga segera diterbitkan dan rencana mulai diberlakukan tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,” ungkap Adita.
Source : detik