You are currently viewing Kajati Aceh Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari Aceh Singkil

Kajati Aceh Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari Aceh Singkil

Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf meresmikan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Selasa (26/10/2021).

“Mudah-mudahan hibah bangunan dari Pemerintah daerah Aceh Singkil ini tidak barakhir pada saat sekarang ini, namun bisa terus berlanjut,” kata Yusuf.

Terkait hal tersebut, Forkopimda diharapkan dapat kompak, bersatu, bersinergi, dan berkolaborasi antar pimpinan daerah.

Satu hal yang paling penting, katanya, bahwa kunjungan kerjanya kali ini untuk memastikan pelayanan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap masyarakat berjalan dengan baik yang selama ini terhambat karena pandemi Covid-19.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan beberapa sektor unggulan diwilayahnya antara lain sektor pariwisata, perikanan dan perkebunan.

Menurut dia, tugasnya sebagai Kepala Daerah, bertanggung jawab untuk bagaimana menyejahterakan masyarakat Aceh Singkil.

Terkait pendidikan hukum dan peradilan, Pemkab membuka diri terhadap masukan yang memberikan nilai kebaikan sehingga dapat mewujudkan aspek hukum baik bagi penyelenggaraan birokrasi pemerintahan maupun kepastian hukum masyarakat.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan, pada tahun ini Kejari Aceh Singkil mendapat bantuan revitalisasi gedung dari pemerintah daerah Aceh Singkil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada gedung revitalisasi tersebut terdapat beberapa ruangan diantaranya ruang konsultasi, ruang tahanan anak, ruang tahanan perempuan dan ruang tahanan laki-laki, ruang tahanan persidangan online, ruang perpustakaan, ruang kasi pidum, ruang kasie barang bukti dan staff.

Husaini mengungkapkan selama ini pelaksanaan penegakan hukum berjalan dengan baik berkat sinergitas dengan Polres, Kodim dan Pengadilan.

“Misalnya kami selesaikan beberapa kasus disersi yang telah mendapat penetapan dari pengadilan dan telah dilakukan perdamaian kasus penelantaran. Kemudian penuntutan hukuman mati pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak,” ungkapnya.

Sinergitas dengan pemerintah daerah, Kejari mewakili Pemda Aceh Singkil memenangkan gugatan di pengadilan dengan dibebankan pihak tergugat Rp 2 miliar dan penyelamatan Rp 41 miliar 500 ribu.

Terakhir, Husaini mengucapkan terima kasih kepada Pemda Aceh Singkil atas hibah bantuan bangunan gedung revitalisasi tersebut. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan