You are currently viewing Putusan Pengadilan Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Dinilai Rugikan Masyarakat Aceh Singkil
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Singkil, Ridwan Zein (Ist)

Putusan Pengadilan Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Dinilai Rugikan Masyarakat Aceh Singkil

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Pengembangan pembangunan Bandara Syeikh Hamzah Fansuri di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil untuk mendongkrak penanaman modal (Investasi) Uni Emirat Arab (UEA) terbentur persoalan lahan.

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa pekan terakhir lahan yang hendak dilakukan pengembangan Bandara, yakni perluasan runway (landasan pacu) pesawat terbang type besar, seperti pesawat garuda.

Namun ketika perencanaan mulai berjalan, perencanaan pembangunan itu tertahan oleh pemilik tanah H Nurdin Harahap seluas 3 Hektare yang meminta ganti rugi sebesar Rp 3 Milyar.

“Permasalahan ganti rugi lahan itu pada intinya perlu dikaji ulang kembali, karena ganti rugi lahan bandara dinilai jumlahnya sangat besar dan merugikan masyarakat Aceh Singkil karena mencapai Rp 3 Milyar,” ujar Ridwan, pengamat kebijakan pemerintah daerah, Selasa (28/9/2021).

Menurut Ridwan sangat disayangkan sekali uang pengganti membayar ganti rugi untuk pembangunan pelebaran Bandara Syeikh Hamzah Fansuri menggunakan uang rakyat, pasalnya, bandara sudah lama dibangun dan sudah dimanfaatkan.

“Jangan karena ada investasi UEA, dana 3 Milyar ini mau tidak mau diselesaikan. Masalah Investasi kalau sudah MoU pasti Investasi dilaksanakan, dan tidak ada hubungannya dengan ganti rugi bandara,” ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum H Nurdin Harahap sebagai penggugat atas tanah Bandara Syekh Hamzah Fansuri yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, angkat bicara terkait belum dibayarnya ganti rugi oleh Pemkab Aceh Singkil.

Sebagaimana di ketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diputuskan oleh Pengadilan untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar atas perkara itu.

Kuasa Hukum H. Nurdin Harahap, Evi Susanti mengatakan pihaknya kecewa belum di eksekusinya putusan pengadilan itu oleh Pemkab Aceh Singkil.

Pihaknya merasa di permainkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, atas belum adanya realisasi pembayaran ganti rugi Rp 3 miliar terhadap tanah H. Nurdin Harahap seluas 3 hektare yang dijadikan areal bandara.

Menurutnya putusan atas perkara perdata yang menghukum Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 tahun lalu tepatnya 17 September 2019 lalu. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan