Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Polisi bersama warga berhasil membekuk seorang napi yang kabur dari Rutan Kelas IIB Singkil, Selasa 14 September 2021.
Napi kabur bernama Sukardi (50) itu ditangkap di rumah keluarganya, di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Sukardi merupakan Napi kasus asusila yang dijerat pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang menyisakan hukuman 13 tahun 3 bulan lagi.
Pj Kepala Desa Tunas Harapan, Rosliana membenarkan bahwa salah satu Napi ditangkap di rumah keluarganya saat jelang waktu maghrib sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut informasi yang dia dapat, Napi tersebut diduga telah pulang dan berusaha disembunyikan oleh keluarganya.
“Kabarnya si diduga disembunyikan oleh keluarganya,” kata Rosliana.
Sebelumnya tiga orang Narapidana (Napi) kasus pencabulan di Kabupaten Aceh Singkil kabur dari sel tahanan.
Ketiga Napi tersebut masing-masing bernama Ludin (37) warga Sidodadi Lecamatan Simpang Kanan, Sukardi (50) warga Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah dan Agus Januari Anto (33) warga Bukit Alim Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.
Peristiwa kaburnya Napi diketahui oleh salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil pada Sabtu kemarin sekitar pukul 19.00 Wib. (Hab)