You are currently viewing Kejari Singkil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kejari Singkil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memusnahkan barang bukti dari 50 perkara terkait tindak pidana narkotika hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah drum.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini SH di halaman Kantor Kejaksaan, Senin 19 Juli 2021.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, yakni Bupati Dulmusrid, Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, Ketua Pengadilan Negeri Singkil Hamzah Sulaiman, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bakhtiar dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Nruman.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, mengatakan sepanjang tahun 2021, yakni Januari hingga sampai dengan Juli dari 50 perkara yang ada yang terbanyak adalah kasus Narkotika sekitar 75 persen.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar Narkotika jenis Shabu seberat 15,02 gram, Ganjar kering seberat 20.000,63 gram.

“Selebihnya pemusnahan barang bukti kasus penganiayaan, berupa sebilah parang dan telepon genggam dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),”ujarnya.

Dia juga menyebutkan kasus Narkoba  yang terbanyak barang buktinya adalah di tahun 2021 jika dibanding dengan tahun sebelumnya. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan