You are currently viewing Pemkab Aceh Singkil Target 4 Perbup

Pemkab Aceh Singkil Target 4 Perbup

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tengah mengebut penyelesaian empat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai strategis.

Demi memastikan aturan tersebut tak tumpang tindih dengan aturan lain, Pemkab menggelar rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh secara virtual, Rabu, 23 September 2026.

Rapat yang berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil ini fokus membedah empat draf regulasi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Baca Juga : Forkopimda Aceh Singkil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Keempat rancangan Perbup tersebut meliputi: Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, memimpin langsung jalannya rapat dari pihak Pemkab.

Ia didampingi oleh Plt. Kadis Sosial Ali Hasmi Pohan, perwakilan Kabag Hukum Nisha Metalia, beserta sejumlah camat, kepala puskesmas, dan perwakilan PDAM.

Baca Juga : Bupati Aceh Singkil Minta Kebutuhan Cabai Lokal Diprioritaskan Sebelum Dijual ke Luar Daerah

Sementara dari pihak Kanwil Kemenkumham Aceh, pendampingan diberikan oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1, Nurdani, beserta jajarannya.

Junaidi menegaskan, proses harmonisasi ini adalah langkah krusial agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah punya pijakan hukum yang kokoh dan tepat sasaran.

“Kita ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan dan berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Junaidi.

Baca Juga : Tiga Jembatan Pascabencana di Aceh Singkil Jadi Pekerjaan Mendesak Pemerintah

Ia berharap, lewat harmonisasi ini seluruh masukan dari Kemenkumham bisa menyempurnakan substansi rancangan Perbup.

Harapannya, aturan yang disahkan nanti tidak sekadar memenuhi syarat formalitas hukum, tetapi juga benar-benar pas dengan karakteristik dan kebutuhan pembangunan di Aceh Singkil.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1 Kanwil Kemenkumham Aceh, Nurdani, mengingatkan pentingnya keselarasan aturan.

Baca Juga : Gebrakan Sosok Akademisi Aceh Singkil, Andika Cibro Tunjukkan Eksistensi Daerah ke Forum Nasional dan Internasional

Ia mewanti-wanti agar draf Perbup ini tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang posisinya lebih tinggi, baik secara kewenangan maupun teknis penyusunan.

“Empat rancangan ini memiliki substansi strategis, sehingga perlu disusun secara cermat agar ketika ditetapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif bagi pemerintah daerah,” jelas Nurdani.

Lebih lanjut, Nurdani turut mengapresiasi kekompakan lintas perangkat daerah di Aceh Singkil yang proaktif berkoordinasi sejak tahap penyusunan.

Baca Juga : Pemkab Aceh Singkil Diminta Tak Abai pada Prestasi Putra Daerah

Dengan begitu, empat Perbup krusial ini diharapkan bisa segera rampung, implementatif di lapangan, dan membawa dampak positif—mulai dari urusan pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan, hingga pemenuhan air bersih bagi warga.

Share

Tinggalkan Balasan