ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, belanja daerah diproyeksikan naik hingga mencapai Rp966,68 miliar.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 itu disampaikan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga : Aceh Singkil Rancang APBK 2027 Rp786,19 Miliar
Perubahan APBK dilakukan karena adanya perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal dalam KUA.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Berdasarkan dokumen pengantar yang disampaikan pemerintah daerah, belanja Aceh Singkil dalam APBK induk dianggarkan sekitar Rp828,78 miliar.
Baca Juga : Realisasi APBK 2026 Dinilai Mandek, AMPAS Desak DPRK Gelar RDP
Dalam rancangan perubahan, anggaran belanja bertambah sekitar Rp137,89 miliar.
Dengan penambahan tersebut, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp966,68.
Tak hanya belanja, pendapatan daerah juga mengalami perubahan.
Baca Juga : APBK Aceh Singkil 2026 Disahkan, Nilainya Rp832 Miliar
Pendapatan daerah yang sebelumnya pada APBK induk sebesar Rp817,62 dalam rancangan perubahan bertambah Rp121,51.
Dengan demikian, pendapatan daerah Aceh Singkil 2026 diproyeksikan menjadi Rp939,13.
Sementara itu, komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sebesar Rp19,01.
Baca Juga : Dimediasi Wagub Aceh, Kebuntuan APBK Aceh Singkil 2026 Berakhir
Dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp939,13 miliar dan belanja mencapai Rp966,68 miliar, APBK Aceh Singkil 2026 mengalami defisit.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Aceh Singkil mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan dari SiLPA yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp11,1 miliar dinaikkan menjadi Rp27,55.
Baca Juga : APBK 2026 Belum Disahkan, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil
Setelah kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS tercapai, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Singkil diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan RKA dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dokumen perubahan KUA-PPAS tersebut nantinya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga : Dua Fraksi Tolak Raqan APBK 2026 Aceh Singkil, NasDem Setuju
Oyon menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil yang terlibat dalam pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” kata Oyon.
Ia berharap proses pembahasan perubahan APBK 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
Baca Juga : Paripurna Pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 Buntu, Rapat Diskor karena Tak Kuorum
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, diikuti anggota dan dihadiri pejabat forkopimda serta kepala SKPK.