ACEH SINGKIL — Kebuntuan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 akhirnya berakhir setelah dimediasi oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sabtu, 18 April 2026.
Informasi ini disampaikan melalui siaran pers Bagian Prokopim Aceh Singkil, Ahad, 19 April 2026 pagi.
Mediasi berlangsung sejak siang di Kantor Gubernur Aceh dan dilanjutkan hingga malam di rumah dinas wakil gubernur.
Pertemuan tersebut mempertemukan pihak eksekutif dan legislatif yang sebelumnya belum mencapai kesepakatan.
Dalam proses mediasi, Fadhlullah didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, antara lain Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh.
Dari unsur legislatif hadir Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, anggota DPRK Juliadi, serta Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK M. Yunus.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Penjabat Sekretaris Daerah Edy Widodo, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Hendra Sunarno.
Fadhlullah menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Ia meminta kedua belah pihak menjaga konsistensi demi stabilitas pemerintahan dan kelancaran pembangunan daerah.
“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujarnya.
Bupati Safriadi Oyon menyebut kesepakatan tersebut sebagai momentum penting bagi percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah yang sempat tertunda.
“Dengan disepakatinya APBK 2026 ini, program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Safriadi.
Ia juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk segera menyesuaikan program kerja dengan hasil kesepakatan.
Menurut dia, meskipun terjadi keterlambatan, pelaksanaan program harus tetap berjalan cepat dan sesuai koridor hukum.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur Aceh meminta DPRK Aceh Singkil segera menjadwalkan sidang paripurna pengesahan APBK 2026 pada 21 April 2026 agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal tanpa hambatan lebih lanjut.