ACEH SINGKIL — Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Selasa, 21 April 2026 sore.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Rancangan Qanun APBK 2026 dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil.
Nilai APBK Aceh Singkil tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp832 miliar.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, sebelum meminta persetujuan, menyampaikan hasil mediasi antara pihak eksekutif dan legislatif yang difasilitasi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Ia mengatakan, dalam mediasi tersebut ditekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan seluruh poin kesepakatan yang telah dicapai.
“Seluruh pihak diminta menjaga konsistensi demi stabilitas pemerintahan dan kelancaran pembangunan daerah,” kata Amaliun.
Menurut dia, keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci dalam mendorong pembangunan di Aceh Singkil.
Ia juga menyebut, dalam mediasi telah tercapai kesepakatan untuk mengesahkan rancangan qanun tersebut, meskipun sebelumnya terjadi perbedaan pandangan.
Setelah penyampaian tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan, yang kemudian dijawab setuju secara serentak oleh seluruh anggota yang hadir.
Sebelumnya, pembahasan APBK sempat mengalami kebuntuan dalam rapat paripurna pada 8 April 2026, setelah dua dari tiga fraksi menolak rancangan tersebut hingga rapat diskors.
Amaliun menjelaskan, penolakan dari dua fraksi tersebut merupakan bagian dari pandangan fraksi dan belum bersifat final.
Keputusan pengesahan diambil berdasarkan persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, sejumlah poin yang sempat menjadi sorotan fraksi, seperti pengadaan mobil bupati dan lahan sekolah rakyat, tetap masuk dalam postur APBK 2026.
“Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju,” katanya.