ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil merancang pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp786,19 miliar.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun.
Dalam pengantar rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027, Oyon mengatakan target pendapatan daerah itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp786.191.702.055,” kata Oyon dalam nota pengantar, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari total tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp83,77 miliar. Pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp687,39 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,02 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil merancang anggaran sebesar Rp800,05 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit sebesar Rp13,86 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026. Nilainya diproyeksikan sebesar Rp13,86 miliar.
Pemerintah daerah belum menetapkan angka final SiLPA karena besarannya masih akan memperhitungkan posisi dan kondisi kas daerah pada Desember 2026. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah dirancang nihil.
Oyon mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Singkil 2027 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 20 Tahun 2026.
Tema pembangunan Aceh Singkil pada 2027 adalah “Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Mewujudkan Makmur dan Berdaya Saing.”
Ada lima prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah. Pertama, mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum dengan penguatan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam.
Kedua, transformasi sosial melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, pengarusutamaan gender, agama, kepemudaan dan olahraga.
Ketiga, penguatan tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keempat, peningkatan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan dengan mengoptimalkan potensi lokal serta sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.
Kelima, peningkatan kualitas infrastruktur untuk memenuhi sarana dan prasarana pelayanan dasar serta memperkuat konektivitas antarwilayah.
Menurut Oyon, arah kebijakan tersebut disusun dengan memperhatikan rancangan RPJMK Aceh Singkil 2025-2029, isu strategis yang berkembang, serta hasil evaluasi capaian kinerja pemerintah daerah.
Setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten selesai, hasil kesepakatan KUA dan PPAS 2027 akan dituangkan dalam berita acara nota kesepakatan.
Dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati kemudian menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) Tahun Anggaran 2027 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp832,16 miliar.