ACEH SINGKIL — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Aceh Singkil menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga pendamping desa yang menyeret oknum berinisial BR, seorang mantan calon legislatif dari partai tersebut.
Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Singkil, Wartono, mengatakan BR bukan merupakan pengurus partai, melainkan hanya pernah maju sebagai calon legislatif pada Pemilu sebelumnya namun tidak terpilih.
Karena itu, menurut dia, persoalan hukum yang sedang dihadapi BR tidak dapat dikaitkan dengan Partai Gerindra.
“Saya tegaskan, saudara BR bukan pengurus Partai Gerindra. Dia hanya mantan caleg yang tidak terpilih. Partai tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam persoalan yang saat ini dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Wartono, Ahad, 7 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan dugaan penipuan rekrutmen tenaga pendamping desa di Aceh Singkil yang sebelumnya diberitakan telah dilaporkan ke kepolisian.
Dalam laporan itu, BR disebut diduga menjanjikan kelulusan atau penempatan sebagai pendamping desa di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Wartono meminta masyarakat tidak mengaitkan dugaan perbuatan yang dilakukan BR dengan institusi partai.
Menurut dia, jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka hal itu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
“Jangan menyeret nama Partai Gerindra dalam persoalan ini. Apa yang dilakukan saudara Bobby adalah urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan maupun agenda partai,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang politisi Gerindra di Aceh Singkil dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan rekrutmen pendamping desa.
Kasus tersebut kini disebut tengah ditangani aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.