You are currently viewing PDPM Aceh Singkil Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Risiko Media Sosial

PDPM Aceh Singkil Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Risiko Media Sosial

ACEH SINGKIL – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Singkil menggelar kegiatan Law Education for Students di Komplek Muhammadiyah Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa MTs, MA, dan SMA Muhammadiyah Gunung Meriah.

Ketua Panitia, Wajir Antoro, mengatakan kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk karakter generasi muda yang kritis dan bertanggung jawab.

“Kami berharap para siswa memiliki wawasan hukum yang baik sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wajir dalam keterangannya.

Ketua PDPM Aceh Singkil Heriski Kurniawan menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurut dia, media sosial dapat memberikan manfaat besar jika digunakan secara positif, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jangan sampai media sosial justru membawa kita tersandung kasus hukum akibat perundungan, penyebaran hoaks, komentar yang tidak pantas, atau konten yang melanggar norma,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, advokat Muhammad Rifa’i Manik menjadi narasumber utama.

Ia memaparkan berbagai persoalan hukum yang melibatkan anak dan remaja, termasuk fenomena meningkatnya kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Aceh Singkil.

Menurut Rifa’i, sebagian besar anak yang tersangkut persoalan hukum bukan karena memiliki niat melakukan kejahatan, melainkan dipengaruhi lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan, serta rendahnya pemahaman terhadap aturan hukum.

“Pencegahan harus menjadi prioritas. Karena itu dibutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan organisasi kepemudaan untuk membangun generasi yang sadar hukum,” katanya.

PDPM Aceh Singkil menyatakan akan terus mengembangkan program-program edukatif yang ditujukan bagi pelajar dan generasi muda sebagai upaya meningkatkan literasi hukum serta memperkuat karakter di tengah tantangan era digital.

Share

Tinggalkan Balasan