You are currently viewing Tak Sesuai Perbup, Warga Kilangan Minta Pemilihan BPKam Diulang

Tak Sesuai Perbup, Warga Kilangan Minta Pemilihan BPKam Diulang

ACEH SINGKIL — Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menuai polemik.

Sejumlah warga menilai pelaksanaan pemilihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020.

Perdebatan muncul terkait jumlah anggota BPKam yang ditetapkan dalam proses pemilihan.

Warga mempertanyakan keputusan panitia yang menetapkan jumlah anggota sebanyak lima orang, padahal jumlah penduduk Desa Kilangan dinilai memenuhi syarat untuk tujuh anggota BPKam.

Salah seorang masyarakat Desa Kilangan, Yusfa Isman, menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Mereka meminta agar proses pemilihan dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang.

“Dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa jumlah penduduk antara 1.500 sampai 3.000 jiwa memiliki kuota tujuh anggota BPKam. Sementara jumlah penduduk Desa Kilangan saat ini sekitar 2.000 jiwa,” kata Yusfa Isman kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut dia, pengurangan jumlah anggota BPKam dari tujuh menjadi lima orang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Ia juga menyinggung adanya surat dari Camat Singkil tertanggal 21 Mei 2026 yang meminta agar pengisian anggota BPKam Desa Kilangan tetap sebanyak tujuh orang.

Warga mendesak pemerintah kampung segera menjalankan instruksi tersebut dan tidak menunda pelaksanaannya. Mereka juga meminta agar proses pemilihan tidak dicampuri kepentingan politik tertentu.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Kami berharap aturan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Yusfa.

Share

Tinggalkan Balasan