You are currently viewing Massa Demo PT Nafasindo

Massa Demo PT Nafasindo

ACEH SINGKIL – Sejumlah massa yang berasal dari Aliansi Satgas PPA Aceh Singkil bersama LSM TIPAN-RI dan PEPABRI Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan kelalaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan perkebunan sawit PT Nafasindo, Senin, 18 Mei 2026.

Aksi berlangsung di tiga titik, yakni di depan gerbang PT Nafasindo, Kantor DPRK Aceh Singkil, dan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Massa menuntut perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak buruh dan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.

Koordinator aksi, Muhlis, mengatakan temuan Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi perusahaan.

Menurut dia, administrasi PT Nafasindo dinilai menjadi alat penindasan terhadap pekerja.

“Hasil pemeriksaan menemukan pengabaian hak dasar karyawan, pemotongan upah tanpa dasar hukum, serta intimidasi terhadap buruh yang menuntut hak,” kata Muhlis dalam orasinya.

Ia menyebut kondisi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan terkait K3.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti meninggalnya dua pekerja yang diduga terjadi di lingkungan kerja perusahaan.

Mereka menilai hingga kini belum ada kejelasan terkait hak ahli waris maupun proses hukum atas kasus tersebut.

“Ada pekerja yang sudah mengabdi selama 15 tahun, tetapi hingga kini belum ada laporan polisi maupun kejelasan terkait hak ahli waris,” ujar Muhlis.

Massa meminta PT Nafasindo membuka data K3 dan hasil investigasi internal perusahaan.

Mereka juga menuntut pembayaran hak ahli waris korban sesuai ketentuan ketenagakerjaan serta mendesak penghentian operasional perusahaan apabila standar keselamatan tidak dipenuhi.

Selain itu, demonstran meminta pihak-pihak yang dianggap menutupi kasus segera dicopot dan diproses hukum.

Di Kantor Bupati Aceh Singkil, massa mendesak pemerintah daerah membentuk tim audit K3 independen dalam waktu tujuh hari kerja.

Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami ingin ada komitmen tertulis dari pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata orator lainnya.

Sebelumnya di Kantor DPRK Aceh Singkil, massa meminta DPRK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Nafasindo dan aparat penegak hukum.

Mereka juga mendesak DPRK membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal proses hukum hingga perkara tersebut masuk ke persidangan.

Dalam pernyataan resminya, Satgas PPA menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan operasional PT Nafasindo sampai audit K3 dan administrasi dinyatakan layak.

Kemudian, membayarkan seluruh hak karyawan termasuk hak ahli waris dua pekerja yang meninggal, serta memproses hukum pihak yang diduga melakukan intimidasi dan pemalsuan dokumen administrasi.

Satgas PPA menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai seruan menuntut keadilan bagi korban serta perlindungan hak-hak buruh di Aceh Singkil.

Share

Tinggalkan Balasan